Pelayanan Salinan SPPT PBB P2

  1. Formulir Permohonan Salinan SPPT
  2. Fotocopi identitas diri (wajib pajak/kuasanya)
  3. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
  4. Fotocopi SPPT PBB/ STTS tahun sebelumnya
  5. Fotocopi data pendukung kepemilikan (sertifika/IMB/Keterangan lurah) bila nama WP dalam SPPT PBB belum dimutasi

  1. Wajib pajak / kuasa wajib pajak mengajukan permohonan salinan SPPT PBB P2 beserta kelengkapannya ke Petugas layanan
  2. Petugas layanan memverifikasi kelengkapan administrasi permohonan salinan SPPT PBB P2 ke Kepala UPTD
  3. Kepala UPTD Memproses permohonan salinan SPPT PBB P2 dan meneruskan ke Ka.Bidang Pendapatan
  4. Ka.Bidang Pendapatan memproses dan menerbitkan salinan SPPT PBB P2 dan menyerahkan ke Ka.UPTD
  5. Ka.UPTD memproses salinan SPPT PBB P2 dan menyerhakan ke Petugas layanan
  6. Petugas layanan menyerahkan salinan SPPT PBB P2 ke wajib pajak

Jangka waktu penyelesaian 3 hari sejak pendaftaran diterima

 

Tidak dipungut biaya

Salinan SPPT PBB P2

1.Wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis saran, pengaduan dan masukn melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh Jl.Veteran Eks Lapangan Poliko Kota Payakumbuh

2.Wajib Pajak dapat mengajukan saran , pengaduan dan masukan ke Kotak Saran yang telah disediakan di UPTD Pajak Daerah.

3.Manyampaikan saran, pengaduan, dan masukan langsung via telepon : 0752-8803188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Salinan SPPT PBB P2"