Pelayanan Pengurangan PBB P2

  1. Formulir Permohonan Pengurangan PBB-P2
  2. Fotocopi tanda bukti identitas pemohon dan/atau kartu keluarga
  3. Surat kuasa bermaterai cukup )dalam hal dikuasakan pengurusannya)
  4. Asli SPPT PBB-P2
  5. Daftar Penghasilan / SK Pensiun/Surat Pernyataan Mengenai Penghasilan / SPT PPh

  1. Wajib pajak / kuasa wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan PBB P-2 beserta kelengkapannya ke Petugas layanan
  2. Petugas layanan memverifikasi kelengkapan administrasi kelengkapan administrasi Pengurangan PBB P-2 ke Kepala UPTD
  3. Kepala UPTD memproses permohonan Pengurangan PBB P-2 dan meneruskan ke Ka.Bidang Pendapatan
  4. Ka.Bidang Pendapatan memproses dan menerbitkan SK Pengurangan PBB dan meneruskan ke kepala BKD
  5. Kepala BKD memproses SK Keberatan dan meneruskan ke Walikota
  6. Walikota memproses dan menadatangani SK Pengurangan PBB-P2 dan menyerahkan kembali ke Kepala BKD
  7. Kepala BKD menersukan ke Kabid. Pendapatan
  8. Kabid Pendapatan meneruskan SK Pengurangan PBB P-2 ke Ka.UPTD
  9. Ka.UPTD menyerahkan SK Pengurangan PBB-P2 ke Petugas Pelayanan

Jangka waktu penyelesaian 2 minggu sejak pendaftaran diterima

Tidak dipungut biaya

SK Pengurangan PBB-P2

1.Wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis saran, pengaduan dan masukn melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh Jl.Veteran Eks Lapangan Poliko Kota Payakumbuh

2.Wajib Pajak dapat mengajukan saran , pengaduan dan masukan ke Kotak Saran yang telah disediakan di UPTD Pajak Daerah.

3.Manyampaikan saran, pengaduan, dan masukan langsung via telepon : 0752-8803188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurangan PBB P2"