Izin Usaha Mikro Kecil

  1. Membawa Photo Copy KTP , kk, dan NPWP

  1. Datanglah Ke Kantor Kecamatan dengan Membawa Photo Copy KTP, KK dan NPWP
  2. Petugas akan memasukkan data melalui sistem OSS
  3. Tunggu Proses Pencetakan (Tergantung Jaringan)

Sistem OSS

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro Menengah Kecil (IUMK)

Kantor Camat Sumberwringin 

Jl. Raya G. Raung Nomor 11 Sumberwringin

Bondowoso Jawa Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro Kecil"