Pelayanan Pengajuan Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar / Balngko Model N1, N2 N3, N4,N7
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy Akte Kelahiran

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengaju
  2. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. 3. Setelah kel.engkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani
  4. 4. Petugas melakukan registrasi pada buku register Pada Buku Pengajuan Dispensasi Nikah.
  5. 5. Berkas diserahkan kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Instansi terkait

5-10 menit (bila pimpinan ada ditempat). Kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan.

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Dispensasi Nikah

Email : karangagungilir@gmail.com

Telepon & SMS Pengaduan : 085211520829

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Dispensasi Nikah"