Pelayanan Pembetulan SPPT PBB P2/SKPD/TPD

  1. Formulir Pembetulan SPPT/SKP PBB/STP PBB
  2. SPOP/LSPOP
  3. Fotocopi tanda bukti indentitas pemohon dan/atau kartu keluarga
  4. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusnya
  5. Asli SPPT PBB-P2/SKP PBB/STP PBB

  1. Wajib pajak / kuasa wajib pajak mengajukan permohonan Pembetulan SPPT PBBSKP PBB/STP PBB beserta kelengkapanya ke Petugas layanan
  2. Petugas layanan memverifikasi kelengkapan administrasi Pembetulan SPPT/SKP PBB/STP PBB ke Kepala UPTD
  3. Kepala UPTD memproses permohonan Pembetulan SPPTSKP PBB/STP PBB dan menyerahkan ke Ka.Bidang Pendapatan
  4. Ka.Bidang Pendapatan memproses dan menerbitkan SPPT/SKP PBB/STP PBB
  5. KaUPTD menyerahkan SPPT/SKP PBB/STP PBB
  6. Petugas pelayanan SPPT/SKP PBB/STP PBB P2 ke wajib pajk

Jangka waktu penyelesaian 2 Minggu sejak pendaftaran diterima

Tidak dipungut biaya

SPPT/SKP PBB/STP PBB2

1.Wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis saran, pengaduan dan masukn melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh Jl.Veteran Eks Lapangan Poliko Kota Payakumbuh

2.Wajib Pajak dapat mengajukan saran , pengaduan dan masukan ke Kotak Saran yang telah disediakan di UPTD Pajak Daerah.

3.Manyampaikan saran, pengaduan, dan masukan langsung via telepon : 0752-8803188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembetulan SPPT PBB P2/SKPD/TPD"