Pelayanan Penggabungan Objek & Subjek PBB P2

  1. Formulir penggabungan Objek & Subjek PBB-P2
  2. Fotocopi tanda bukti identitas pemohon dan / ayau kartu keluarga
  3. Surat Kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
  4. Asli SPPT PBB-P2
  5. Fotocopi akta jual beli/akta notaris/akta hibah/akta pembagian hak bersama/surat perjanjian sewa menyewa/surat pernyataan ahli waris/risalah lelang/SK BPN/Akta Pelepasan Hak/dokumen lain yang dipersamakann
  6. Fotocopi IMB
  7. Surat keterangan Kelurahan/camat (dalam hal persyaratan angka 5 dan / atau angka 6 tidak terpenuhi
  8. Surat keterangan kelurahan / camat tentang riwayat tanah dalam hal nama pemilik lama di sertifikat dan surat peralihan hak tidak sama dengan nama yang tercantum dalam SPPT
  9. SPOP dan/atau LSOP

  1. Wajib pajak/kuasa wajib pajak mengajukan permohonan penggabungan subjek dan/atau objek pajak PBB-P2 beserta kelengkapannya ke Petugas layanan
  2. Petugas layanan memverifikasi kelengkapan administrasi permohonan penggabungan subjek dan/atau objek pajak PBB-P2 ke Kepala UPTD
  3. Kepala UPTD memproses permohonan penggabungan subjek dan/atau onjek pajak PBB-P2 dan meneruskan ke Ka. Bidang Pendapatan
  4. Ka.Bidang Pendapatan memproses dan menerbitkan SPPT PBB-P2 dan/atau SK NJOP dan menyerahkan ke Ka.UPTD
  5. Ka.UPTD menyerahkan SPPT PBB-P2 dan/atau SK NJOP
  6. Petugas layanan menyerahkan SPPT PBB-P2 dan/atau SK NJOP ke wajib pajak

Jangka Waktu 2 minggu sejak pendaftaran diterima

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB P-2 dan / atau SK NJOP

1.Wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis saran, pengaduan dan masukn melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh Jl.Veteran Eks Lapangan Poliko Kota Payakumbuh

2.Wajib Pajak dapat mengajukan saran , pengaduan dan masukan ke Kotak Saran yang telah disediakan di UPTD Pajak Daerah.

3.Manyampaikan saran, pengaduan, dan masukan langsung via telepon : 0752-8803188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggabungan Objek & Subjek PBB P2"