Pelayanan Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

  1. 1. Foto copy akta dan/atau akta perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa penempatan tenaga kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang.
  2. 2. Foto copy surat keterangan domisili perusahaan.
  3. 3. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  4. 4. Foto Copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang diperkuat dengan akta notaris.
  5. 5. Surat pernyataan dari penanggung jawab perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain.
  6. 6. Bagan Struktur Orgaisasi dan personil.
  7. 7. Rencana kerja LPTKS paling singkat 1 (satu) tahun ke depan
  8. 8. Pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan sebanyak 3 (tiga) lembar dan,
  9. 9. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masihberlaku sesuai dengan undang-undang no. 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakejaan di perusahaan.

  1. Bagian Tata Usaha menerima surat dan memproses administrasi berkas surat permohonan izin kemudian mengajukan disposisi kepada Kepala Dinas
  2. Kadis mendisposisikan surat permohonan izin kepada Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (Latpentaker) untuk proses lebih lanjut
  3. Kepala bidang Latpentaker memerintahkan kepada Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk Proses penyelesaian penerbitan Surat Izin Usaha LPTKS.
  4. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja melakukan survey lokasi kantor LPTKS.
  5. Operator komputer memasukkan data permohonan Izin Pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku serta mencetak surat ijin usaha LPTKS.
  6. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja meneliti kebenaran dan keabsahan naskah rekomendasi dan membubuhkan paraf pada lembar ke 2 surat disertai tanggal, bulan dan tahun.
  7. Kepala Dinas berwenang meneliti kembali surat rekomendasi yang diajukan dan menandatangani surat ijin perpanjangan IMTA.
  8. Agendaris memberikan Nomor surat ijin dan membubuhkan stempel serta menyerahkan kembali kepada penyelenggara administrasi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
  9. Penyelenggara administrasi memilah surat Izin Usaha LPTKS yang asli untuk diserahkan kepada pemohon dan lembar tembusan disimpan untuk arsip.

Ceklis kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

Telp : 0711-7690143

email: ipkbanyuasin@gmail.com

website : http://disnakertrans.banyuasinkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)"