Pelayanan pembatalan PBB P2

  1. Formulir Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB
  2. Fotocopi tanda bukti identitas pemohon dan/ atau kartu keluarga
  3. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
  4. Asli SPPT PBB-P2/SKP PBB/STP PBB;

  1. Wajib pajak / kuasa wajib ajak mengajukan permohonan Pembatalan SPPT PBB/SKP PBB/STP PBB beserta kelengkapannya ke Petugas layanan;
  2. Petugas layanan memverifikasi kelengkapan administrasi Pembatalan SPPT PBB/SKP PBB/STP PBB ke Kepala UPTD
  3. Kepala UPTD Memproses permohonan Pembatalan SPPT PBB/SKP PBB/STP PBB dan meneruskan ke Ka.Bidang Pendapatan
  4. Ka.Bidang Pendapatan memproses dan menerbitkan SK Pembatalan SPPT PBB/SKP PBB/STP PBB dan menyerahkan ke Ka.UPTD
  5. Ka.UPTD Menyerahkan menerbitkan SK Pembatalan SPPT PBB/SKP PBB/STP PBB
  6. Petugas layanan menerbitkan SK Pembatalan SPPT PBB/SKP PBB/STP PBB ke Wajib Pajak

Jangka waktu penyelesian 3 hari sejak pendaftaran diterima

Tidak dipungut biaya

SK Pembatalan SPPT/SKP PBB/SPT PBB

1.Wajib paja dapat mengajukan secara tertulis sran, pengaduan dan masukan melalui surat yang ditujukan kepada :Kepala Badan Keuangan daerah Kota Paaykumbuh Jl.Veterna Eks Lapangan Poliko Kota Payakumbuh

2.Wajib Pajaak dapat mengajukan saran, pengaduan dan masukan ke Kotak Saran yang telah disediakan di UPTD Pajak Daerah

3.Menyampaikan saran, pengaduan dan masukan langsung via telepon :0752-8803188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembatalan PBB P2"