Jangka waktu penyelesian 3 hari sejak pendaftaran diterima
Tidak dipungut biaya
SK Pembatalan SPPT/SKP PBB/SPT PBB
1.Wajib paja dapat mengajukan secara tertulis sran, pengaduan dan masukan melalui surat yang ditujukan kepada :Kepala Badan Keuangan daerah Kota Paaykumbuh Jl.Veterna Eks Lapangan Poliko Kota Payakumbuh
2.Wajib Pajaak dapat mengajukan saran, pengaduan dan masukan ke Kotak Saran yang telah disediakan di UPTD Pajak Daerah
3.Menyampaikan saran, pengaduan dan masukan langsung via telepon :0752-8803188
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store