Pelayanan Informasi Benda Sitaan dan barang rampasan negara

  1. a. Tamu mengisi daftar tamu di meja pelayanan informasi

  1. Petugas informasi mengantar pemohon informasi kepada pejabat adminitrasi Rupbasan

1(Satu) hari kerja sejak permohonan diterima sampai dengan informasi Basan atau Baran terpenuhi.

Tidak Ada Biaya

Tersampaikannya informasi Basan atau Baran kepada pemohon informasi

Sarana Pengaduan yang disediakan Rupbasan melalui :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIBBIRU

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Benda Sitaan dan barang rampasan negara"