Pinjam Pakai Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara

  1. a. Surat permohonan kepada Kepala Rupbasan dari instansi penanggung jawab juridis untuk meminjam pakai Basan atau Baran dalam keperluan proses pemeriksaan pengadilan

  1. Pemohon diterima oleh petugas pengamanan Rupbasan

1(Satu) hari sejak permohonan dikabulkannya pinjam pakai sampai dengan diserahkannya kembali ke Rupbasan

Tidak Ada Biaya

Terselenggaranya pelayanan pinjam pakai di Rupbasan

Sarana Pengaduan yang disediakan Rupbasan melalui :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIBBIRU

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pinjam Pakai Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara"