Pengambilan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara

  1. a. Surat permohonan dari pemohon/instansi penanggung jawab juridis

  1. Pemohon diterima oleh petugas pengamanan Rupbasan

Untuk pengambilan Basan atau Baran dibutuhkan waktu masing-masing tingkat penetapan kewenangan maksimal 7(tujuh) hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi

Tidak Ada Biaya

Terselenggaranya pengambilan Basan atau Baran kepada yang berhak

Sarana Pengaduan yang disediakan Rupbasan melalui :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIBBIRU

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara"