Pelayanan KIA

  1. catatan rekam medis, buku ibu hamil

  1. Petugas Unit Pelayanan memanggil nama pasien
  2. Petugas Unit Pelayanan mempersilahkan pasien duduk
  3. Petugas Unit Pelayanan menanyakan nama pasien, alamat, dan tangal lahir, untuk mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis
  4. Petugas Unit Pelayanan melakukan konfirmasi ke unit pendaftaran, jika ditemukan ketidaksesuaian data
  5. Petugas Unit Pelayanan menanyakan mengenai Riwayat Alergi Obat dan Riwayat Penyakit Dahulu
  6. Petugas Unit Pelayanan mengidentifikasi hambatan pada pasien
  7. Petugas Unit Pelayanan menanyakan mengenai Keluhan Utama dan Riwayat Penyakit Sekarang
  8. Petugas Unit Pelayanan melakukan Vital Sign (sesuai indikasi dan kebutuhan pasien)
  9. Petugas Unit Pelayanan mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan vital sign ke Rekam Medis Pasien
  10. Petugas Unit Pelayanan mempersilahkan Pasien untuk dilakukan pemeriksaan klinis oleh Pemberi Layanan Klinis

15 Menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomo 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

resep, rujukan, surat keterangan sakit / sehat

pelayanan pengaduan bisa disampaikan melalui:

1. Email : puskesmas_dorodua@yahoo.co.id

2. Telepon 081575303000

3. Secara tertulis melalui :

    a.  Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Doro 2

    b.  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA"