Perubahan Email Penyedia Barang dan Jasa

  1. Surat Permohonan dibuat diatas kertas berkop perusahaan, ditandatangani pimpinan perusahaan, dicap dan bermaterai.
  2. Jika yang datang selain pimpinan perusahaan harus membawa Surat Kuasa dibuat diatas kertas berkop perusahaan, ditandatangani pimpinan perusahaan, dicap dan bermaterai.
  3. Dokumen perusahaan seperti pada saat registrasi terdiri dari asli dan copy yaitu KTP direktur, NPWP, SIUP/ SIUJK/ ijin untuk menjalankan kegiatan/usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku , Akta pendirian perusahaan dan Akta perubahan terakhir
  4. Berkas permohonan diatas dimasukan dalam map/amplop dan diberi sampul identitas perusahaan

  1. Penyedia Mempersiapkan berkas permohonan permohonan ganti e-mail
  2. Datang ke LPSE, melapor ke front office dan mengisi buku tamu
  3. Memberikan nomor antrian dan mempersilahkan penyedia untuk menunggu giliran menghadap helpdesk diruang tunggu
  4. Memanggil penyedia untuk menghadap sesuai nomor antrian
  5. Melakukan pengecekan kelengkapan berkas.
  6. Apabila berkas lengkap maka helpdesk menyerahkan tanda terima berkas kepada penyedia dan meminta penyedia untuk menunggu konfirmasi perubahan email melalui email penyedia. Kemudian helpdesk menyerahkan berkas permohonan kepada verifikator untuk diproses lebih lanjut.
  7. Apabila berkas tidak lengkap maka helpdesk mengembalikan berkas kepada penyedia dan meminta penyedia untuk melengkapi berkas.
  8. Menerima dan memeriksa berkas permohonan
  9. Melakukan verifikasi ulang disesuaikan dengan berkas yang telah diarsip sebelumnya. Apakah berkas benar/valid ?
  10. Apabila tidak sesuai verifikator melalui Helpdesk meminta Penyedia untuk melengkapi berkas/menunjukan berkas yang sesuai.
  11. Melakukan perubahan e-mail penyedia barang/jasa pada aplikasi SPSE
  12. Memberitahu helpdesk bahwa permohonan perubahan alamat e-mail penyedia telah dilaksanakan
  13. Mengarsipkan berkas dengan mengacu pada SOP pengarsipan berkas
  14. Menerima dan meneruskan pemberitahuan melalui e-mail kepada Penyedia barang/jasa bahwa permohonan perubahan alamat e-mail penyedia telah dilaksanakan

80 Menit

Tidak dipungut biaya

Email Baru Penyedia Barang dan Jasa

Penanganan Pengaduan Melalui sistem LPSE Suport dan atau datang langsung ke kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store