Pelayanan Radiologi

  1. 1. Foto Copy KTP Pasien / Identitas Lainnya
  2. 2. Foto Copy kartu BPJS
  3. 3. Surat Rujukan
  4. 4. Fom permintaan pemeriksaan dari dokter

  1. Jika Masyarakat dari Rawat jalan melakukan Pendaftaran ke Petugas Pendaftar di Rekam Medik, melaporkan kepetugas Penjaminan. Kemudian ke poli klinik (IGD,Rawat inap) membawa Form permintaan pemeriksaan Radiologi
  2. Poli klinik/ Rawat jalan menyerahkan form permintaan pemeriksaan Radiologi ke petugas Radiologi untuk dilakukan pemeriksaan, petugas dari IGD dan Rawat inap menyerahkan form permintaan pemeriksaan Radiologi ke petugas Radiologi untuk dilakukan pemeriksaan.
  3. Petugas Radiologi melakukan pemeriksaan sesuai form permintaan Radiologi
  4. Petugas Radiologi memberikan hasil pemeriksaan kepada Masyarakat, jika dari UGD dan Rawat Inap di berikan ke petugas yang berjaga di ruangan

60 Menit

Tarif berdasarkan Pergub No. 39 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Di RSJD Atma Husada Mahakam

Informasi hasil pemeriksaan Radiologi yang diperlukan secara tertulis

(0541)  743364 - 08115878587

https://rsjdahm.kaltimprov.go.id/aduan-pelayanan/

email : rsjdahm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsjdahm@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"