Pelayanan Medico Legal Unit

  1. 1. Foto Copy KTP Pasien / Identitas Lainnya
  2. 2. Surat permohonan resmi pemeriksaan kesehatan jiwa/obeservasi polisi/Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) oleh pihak yang terkait

  1. Klien datang ke RSJD Atma Husada Mahakam kemudian melakukan pendaftaran ke Rekam Medik.
  2. Setelah melakukan pendaftaran klien diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran sesuai tariff.
  3. Setelah membayar dan mendapat kuitansi dari kasir, klien diarahkan untuk ke Poli Psikiatrik.
  4. Saat di Poli Psikiatrik klien akan dilakukan wawancara psikiatrik ;
  5. Pemeriksaan dan observasi psikiatrik ;
  6. Pemeriksaan fisik dan penunjang fisik sesuai indikasi ;
  7. Analisis Medico Legal ;
  8. Penyusunan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa / VeRP ;
  9. Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa / VeRP.

3 Minggu

Ruang UPIP / hari

Rp. 360.000,-

Visite Dokter Umum

Rp.  50. 000,-

Visite Dokter Spesialis

Rp.   75.000,-

Pemeriksaan Fisik dan Penunjang (sesuai keadaan) :

  1. Laboratorium
  2. EEG
  3. Psikometri
  4. Psikolog

 

 

Menyesuaikan

Rp. 250.000,-

Rp.   65.000,-

Rp. 225.000,-

MEDICO LEGAL UNIT

(0541)743364 - 0811 58 78 78 7 (WA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rsjdahm.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medico Legal Unit"