Pelayanan Farmasi

  1. 1. Foto Copy KTP Pasien / Identitas Lainnya
  2. 2. Foto Copy kartu BPJS
  3. 3. Kartu berobat (untuk pasien lama/ulang)
  4. 4. Resep dari Dokter

  1. Pasien/Keluarga Pasien/Perawat dari Poli Rawat Jalan, Ruang Rawat Inap, IGD menyerahkan resep kepada Petugas Instalasi Farmasi.
  2. Petugas Instalasi Farmasi memastikan kembali identitas pasien dengan cara memanggil nama pasien, kemudian mencocokkan nama pasien dengan kartu berobat, KTP atau identitas lainnya, serta Kartu BPJS (jika menggunakan jaminan BPJS).
  3. Petugas Instalasi Farmasi melakukan pengkajian resep secara administrasi, farmasetika, dan klinis.
  4. Apabila ada yang meragukan dari tulisan dokter pada resep, maka Petugas Instalasi Farmasi wajib menghubungi dokter yang bersangkutan.
  5. Resep diberi harga sesuai dengan item obat pada resep.
  6. Apabila resep yang diterima oleh Petugas Instalasi Farmasi adalah resep umum (non jaminan) dari Poli Rawat Jalan dan IGD, maka Pasien/Keluarga Pasien wajib membayar harga obat terlebih dahulu ke kasir, setelah itu kwitansi pembayaran yang didapatkan dari kasir dapat digunakan untuk pengambilan obat.
  7. Dilakukan penulisan label/etiket sebagai aturan penggunaan obat.
  8. Obat disediakan/disiapkan sesuai jumlah yang diminta pada resep, kemudian dilakukan pencatatan pada kartu stok terhadap item obat yang telah disediakan/disiapkan tersebut. Obat jadi dapat langsung dikemas, sedangkan obat racikan harus diracik/dicampur terlebih dahulu sesuai dengan permintaan pada resep, setelah itu baru dapat dikemas.
  9. Obat jadi atau obat racikan yang sudah dikemas, diberikan/ditempelkan label/etiket.
  10. Sebelum diserahkan, obat dikontrol/diverifikasi kembali dari segi tepat pasien, obat, dosis, rute, dan waktu.
  11. Obat diserahkan kepada Pasien/Keluarga Pasien/Perawat dengan disertai Pelayanan Informasi Obat (PIO) yang memadai. Obat bisa juga diserahkan kepada Apoteker Penanggung Jawab Ruangan, khusus untuk ruangan yang sudah menerapkan sistem distribusi Unit Dose Dispensing (Sistem Unit Dosis).

  1. Waktu tunggu pelayanan obat jadi: 30 menit
  2. Waktu tunggu pelayanan obat racikan: 60 menit

 

Tidak dipungut biaya

Perbekalan Farmasi dan informasinya

(0541)743364 - 0811 58 78 78 7 (WA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rsjdahm.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"