Pelayanan Fisioterapi

  1. 1. Foto Copy KTP Pasien / Identitas Lainnya
  2. 2. Foto Copy kartu BPJS
  3. 3. Surat Rujukan
  4. 4. Kartu berobat (untuk pasien lama/ulang)

  1. Masyarakat Melakukan Pendaftaran ke Petugas Pendaftar di Rekam Medis
  2. Setelah selesai melalui prosedur pendaftaran (Umum/BPJS) kemudian diarahkan ke poliklinik untuk melakukan pemeriksaan & assessment awal oleh petugas poliklinik
  3. Masyarakat selanjutnya diarahkan ke Poli Fisioterapi
  4. Fisioterapis melakukan pemeriksaan dan kemudian dilakukan tindakan Fisioterapi
  5. Masyarakat setelah mendapatkan tindakan fisioterapi dapat dirujuk kembali atau pelayanan sudah tuntas

60 Menit

Infra red

Rp 100.000

Ultra Suond

Rp 100.000

Short wave diathermi

Rp 100.000

Micro wave diathermi

Rp 100.000

Electrical stimulasi TENS

Rp 100.000

Exercise

Rp 200.000

Traksi

Rp 100.000

Nebulizer

Rp.100.000

Tindakan Pelayanan Fisioterapi

(0541)743364 - 0811 58 78 78 7 (WA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rsjdahm.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"