Pelayanan Administrasi Persidangan

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);

  1. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat menetapkan majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak perkara didaftarkan
  2. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat menetapkan hari sidang pertama selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Untuk para pihak yang berdomisili di luar negeri maka tenggang waktu antara pemanggilan dengan persidangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak surat permohonan pemanggilan dikirimkan
  4. Untuk pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat gugatan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Pusat
  5. Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengumumkan jadwal persidangan dan penundaan sidang (dengan mencantumkan alasan penundaan) pada papan pengumuman pengadilan atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat
  6. Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengirimkan salinan putusan pengadilan kepada para pihak, termasuk para pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan, pling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan di muka persidangan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi Persidangan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Persidangan"