Pelayanan Permohonan

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.

  1. Pemohon yang tidak dapat membca dan menulis berhak mendapatkan bantuan hukum dari Advokat Piket pada Pos bantaun hukum yang ada di Pengadila Agama Jakarta Pusat
  2. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Pengadilan Agama Jakarta Pusat Mendaftarkan permohonan pada buku register dan memberi nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM.
  3. Khusu untuk permohonan pengangkatan/ adopsi anak, surat permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.

15 Menit

Biaya Panjar dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak

Permohonan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan"