Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil

  1. Pembudidaya ikan kecil yang melakukan usaha pembesaran, udang, bandeng, nila, patin dan lele dikolam/ditambak dengan metode monokultur/ polikultur dan teknologi sederhana

  1. 1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan pembuatan APPIK ke penyuluh perikanan di wilayah masing-masing 2. Dinas Perikanan membuat surat pengantar ke kementrian Kelautan dan Perikanan 3. Tim dari kementrian kelautan dan perikanan melakukan verifikasi kelapangan didampingin tim provinsi sumatera selatan dan kabupaten banyuasin

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Asuransi Pembudidaya Ikan Kecil

Penyuluh Perikanan dan Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil"