Rekam Penerbitan tanda pencatatan kapal perikanan perairan darat

  1. surat permohonan
  2. surat pernyataan kepemilikan kapal nelayan (bermaterai 6000)
  3. fotocopy KTP
  4. fotocopy surat ukur/pas kecil kapal/SKK 1 lembar
  5. foto diri (1 lembar), foto kapal, mesin, dan alat tangkap (1 lembar)

  1. 1. pelaku utama/usaha membuat permohonan penerbitan tanda pencatatan kapal perikanan perairan darat 2. petugas memeriksa usulan serta kelengkapan dokumen 3. jika diperlukan, petugas akan melakukan pengecekan lapangan terhadap kapal dan alat tangkap dimaksud 4. usulan penerbitan tanda pencatatan kapal perikanan perairan darat akan diproses apabila dokumen dinyatakan lengkap oleh verifikator 5. menginput data nelayan dan data usaha pada aplikasi SIMKADA 6. pencetakan kartu tabda pencatatan kapal perikanan perairan darat

pelaku utama membuat permohonan penerbitan tanda pencatatan kapal perikanan perairan darat.proses pembuatan tersebut dilaksanakan paling lama 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

bukti pencatatan kapal perikanan perairan darat

email, telpon dan petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Penerbitan tanda pencatatan kapal perikanan perairan darat"