Pelayanan Medis

  1. catatan rekam medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nama pada rekam medis pasien
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien dengan menyebut nama alama dan tangal lahir
  3. Petugas pengkajian awal melakukan pengkajian awal dan pengukuran tanda-tanda vital,bila perlu TB dan BB
  4. Dokter melakukan anamnese
  5. Dokter melakukan pemeriksaan fisik
  6. Dokter melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  7. Dokter memberikan terapi sesuai dengan diagnosis
  8. Dokter memberikan rujukan eksternal jika pasien memerlukan penanganan dengan tindakan lebih lanjut
  9. Dokter memberikan rujukan internal
  10. Dokter menuliskan resep
  11. Dokter menuliskan lengkap pemeriksaan dalam rekam medis pasien

15 Menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomo 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

Resep, Surat rujukan, Surat keterangan sakit/ sehat

pelayanan pengaduan bisa disampaikan melalui:

1. Email : puskesmas_dorodua@yahoo.co.id

2. Telepon 081575303000

3. Secara tertulis melalui :

    a.  Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Doro 2

    b.  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medis"