Pelayanan Farmasi

  1. resep dari pelayanan umum, gigi, KIA atau KB
  2. kwitansi pembayaran pelayanan (bagi pasien umum yang tidak memiliki BPJS)

  1. Menerima resep
  2. Menyiapkan obat, mengemas obat
  3. Memberi etiket obat ( nama pasien, aturan pakai obat, waktu pakai obat, kocok dahulu untuk obat sirup dan habiskan untuk obat antibiotik )
  4. Memeriksa kembali kesesuaian antara jenis, jumlah dan cara penggunaan obat dengan permintaan pada resep
  5. Memanggil dan memastikan nomor urut/ nama pasien
  6. Menyerahkan obat disertai pemberian informasi obatmisal penggunaanya setelah – sebelum makan atau harus di habiskan
  7. Memastikan bahwa pasien telah memahami cara penggunaan obat
  8. Meminta pasien untuk menyimpan obat ditempat yang aman dan jauh dari jangkauan anak - anak

15 Menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomo 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

Obat

pelayanan pengaduan bisa disampaikan melalui:

1. Email : puskesmas_dorodua@yahoo.co.id

2. Telepon 081575303000

3. Secara tertulis melalui :

    a.  Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Doro 2

    b.  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"