TDUP Jasa Makanan dan Minuman

  1. 1. Surat Pengantar 2. Formulir TDUP 3. Foto Copy KTP 4. Foto Copy NPWP 5. Profil Usaha 6. Materai 7. Pas Foto 8. Foto Dokumen Lingkungan

  1. 1. Mengisi Buku Tamu 2. Diterima Resepsionis 3. Pengambilan Formulir 4. Pengembalian Berkas 5. Verifikasi Berkas 6. Survei Lapangan 7. Tidak Lanjut dinyatakan layak/tidak

7 Minggu

Tidak dipungut biaya

Perizinan Rumah Makan

Kotak saran, Webside, Email, Facebook, InstagramKotak saran, Webside, Email, Facebook, Instagram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "TDUP Jasa Makanan dan Minuman"