Perizinan Tempat Usaha

  1. Surat Pengantar
  2. Formulir
  3. Foto Copy KTP
  4. Profil Usaha
  5. Materai
  6. Pos Foto
  7. Foto Dokumen Lingkungan

  1. Mengisi Buku Tamu
  2. Diterima Resepsionis
  3. Pengambilan Formulir
  4. Pengembalian Berkas
  5. Verifikasi Berkas
  6. Survei Lapangan
  7. Tindak Lanjut dinyatakan Layak/tidak

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi TDUP Pariwisata

Kotak Saran, Website, Email, Facebook, Instagram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Tempat Usaha"