Penerbitan Paspor Baru

  1. E-KTP
  2. E-KTP
  3. KK
  4. Akta Lahir / Ijazah / Surat Nikah yang memuat nama Orang Tua
  5. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama
  6. Surat Pewarganegaraan lndonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan lndonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Melakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui aplikasi M-Pasporyang dapat diunduh melalui appstore / playstore
  2. Melakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui aplikasi M-Pasporyang dapat diunduh melalui appstore / playstore
  3. Melakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui laman antrian.imigrasi.go.id atau melalui aplikasi APAPO yang dapat diunduh melalui appstore
  4. Datang ke Kantor Imigrasi Yogyakarta sesuai dengan jadwal pelayanan yang telah dipilih
  5. Melakukan proses check in kode pendaftaran (barcode) dan pengambilan formulir permohonan pelayanan paspor di customer care
  6. Pemeriksaan berkas permohonan dan verifikasi Dokumen Asli di loket permohonan WNI
  7. Pengambilan data biometrik dan wawancara
  8. Pembayaran Biaya PNBP Keimigrasian Penerbitan Paspor Baru di Kantor Pos atau Bank Persepsi
  9. Paspor dapat diambil 3(tiga) hari kerja setelah pembayaran

3 (tiga) Hari Kerja Setelah melakukan Pembayaran PNBP

Paspor Biasa Rp 350.000

Paspor Elektronik Rp 650.000 

Paspor Biasa / Elektronik 48 Halaman

Nomor pengaduan (WhatsApp) : 0811 2578 223

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store