Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Kondisi Pasien Darurat

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. 5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Sesuai Kasus yang ditangani

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di BLUD Puskesmas Kabupaten Pekalongan
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Penanganan Kegawatdaruratan

  1. SMS Center : 082250500535
  2. Email : puskesmas.wiradesa@gmail.com
  3. Telp : (0285) 4417121
  4. Secara Tertulis Melalui :
  1. Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Wiradesa
  2. Kotak Saran
  1. Media Sosial :
  1. WhatsApp : 082250500535 (http://bit.ly/puskesmas_wiradesa)
  2. Facebook : Puskesmas Wiradesa
  3. Instagram : Puskesmas Wiradesa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"