Pelayanan Kasir

  1. Pasien Umum / Pasien dengan Jaminan Kesehatan
  2. Lembar Resep

  1. 1. Pasien Rawat Jalan
  2. a. Pasien atau keluarga mendatangi petugas kasir sambil menyerahkan lembar resep & lembar retribusi
  3. b. Petugas melakukan pengecekan billing dan prin out nota pembayaran
  4. c. Penyelesaian administrasi pembayaran
  5. 2. Pasien Rawat Inap
  6. a. Keluarga atau penanggungjawab pasien menyerahkan persyaratan jaminan
  7. b. Menunggu panggilan
  8. c. Petugas melakukan pengecekan tagihan
  9. d. Penyelesaian administrasi

  1. Pasien Rawat Jalan : 5 Menit
  2. Pasien Rawat Inap : 10 Menit

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di BLUD Puskesmas Kabupaten Pekalongan
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Pelayanan Kasir

  1. SMS Center : 082250500535
  2. Email : puskesmas.wiradesa@gmail.com
  3. Telp : (0285) 4417121
  4. Secara Tertulis Melalui :
  1. Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Wiradesa
  2. Kotak Saran
  1. Media Sosial :
  1. WhatsApp : 082250500535 (http://bit.ly/puskesmas_wiradesa)
  2. Facebook : Puskesmas Wiradesa
  3. Instagram : Puskesmas Wiradesa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"