Pelayanan Farmasi

  1. Resep dari Unit pelayanan

  1. 1. Pasien menaruh resep di Farmasi
  2. 2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. 3. Petugas mengambil resep untuk dberi nomer urut
  4. 4. Petugas melakukan screening resep
  5. 5. Peracikan obat
  6. 6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

  1. Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep
  2. Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep
  3. Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per pasien

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di BLUD Puskesmas Kabupaten Pekalongan
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Penyedia obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)

  1. SMS Center : 082250500535
  2. Email : puskesmas.wiradesa@gmail.com
  3. Telp : (0285) 4417121
  4. Secara Tertulis Melalui :
  1. Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Wiradesa
  2. Kotak Saran
  1. Media Sosial :
  1. WhatsApp : 082250500535 (http://bit.ly/puskesmas_wiradesa)
  2. Facebook : Puskesmas Wiradesa
  3. Instagram : Puskesmas Wiradesa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"