Pelayanan Poli Umum dan Lansia

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Petugas menentukan diagnosis
  7. 7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesua

Sesuai Kasus yang ditangani

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di BLUD Puskesmas Kabupaten Pekalongan
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan / Surat Keterangan Buta Warna

  1. SMS Center : 082250500535
  2. Email : puskesmas.wiradesa@gmail.com
  3. Telp : (0285) 4417121
  4. Secara Tertulis Melalui :
  1. Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Wiradesa
  2. Kotak Saran
  1. Media Sosial :
  1. WhatsApp : 082250500535 (http://bit.ly/puskesmas_wiradesa)
  2. Facebook : Puskesmas Wiradesa
  3. Instagram : Puskesmas Wiradesa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum dan Lansia"