Layanan Pembebasan Bersyarat (PB)

  1. Masa Hukuman Pidana minimal 1 Tahun 7 Bulan
  2. Penjamin wajib membawa identitas diri (KTP/SIM/KK/Paspor) dan Materai 6.000
  3. Telah menjalani paling sedikit 1/2 dari masa pidana
  4. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
  5. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat baik
  6. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan anak binaan
  7. Melampirkan kelengkapan dokumen :
  8. a. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  9. b. Laporan Perkembangan pembinaan yang di buat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
  10. c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
  11. d. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap anak binaan yang bersangkutan
  12. e. Salinan (Daftar huruf F) dari Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian
  13. f. Salinan daftar perubahan dari Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian
  14. g. Surat pernyataan dari anak binaan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum selama masa percobaan
  15. h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa

  1. Melakukan pendataan Narapidana Melengkapi inputan data dan dokumen Membuat daftar usulan sidang TPP Melaksanakan sidang TPP Kontrol sidang Verifikasi sidang Upload surat pengantar Konsolidasi data Cetak SK

Waktu layanan paling lama 1 bulan/sampai seluruh persyaratan terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Layanan Reintegrasi: Pembebasan Bersyarat (PB)

Seksi Pembinaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembebasan Bersyarat (PB)"