Izin Usaha Budi Daya Tanaman Pangan

  1. BARU :
  2. 1. Surat Permohonan/Pemenuhan Komitmen Bermaterai 6.000
  3. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. 3. Foto Copy Izin Lokasi (sesuai ketentuan yang berlaku);
  5. 4. Foto Copy Informasi Kesesuaian Tata Ruang;
  6. 5. Rencana Kerja Pembangunan Unit Usaha Budi Daya Tanaman Pangan
  7. 6. Pernyataan Menerapkan Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian
  8. 8. Rekomendasi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika
  9. 9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Usaha dan Pemilik Usaha;
  10. 10. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor
  11. 11. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  12. 12. Foto Copy Pelunasan PBB Terbaru;
  13. 13. Foto Copy Dokumen izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL);
  14. 14. Foto Copy Akta Pendirian (Bagi Non Perseorangan);
  15. 15. Foto Copy Bukti Pendaftaran Akta Pendirian dan Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/AHU (bagi Non Perseorangan);
  16. 16. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan);
  17. 17. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan.
  18. PERUBAHAN / PERLUASAN
  19. 1. Permohonan Bermaterai 6.000
  20. 2. Izin Usaha Budidaya yang masih berlaku;
  21. 3. Foto Copy KTP/Paspor
  22. 4. Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) terbaru
  23. 5. Surat Pernyataan Perubahan/perluasan kegiatan usaha/tempat Usaha
  24. 6. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan

  1. • Dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan PTSP Tana Tidung. • Tahapan :
  2. a. Penerimaan Berkas Permohonan;
  3. b. Pemeriksaan Berkas Permohonan Lengkap;
  4. c. Pemeriksaan Lapangan;
  5. d. Permintaan Rekomendasi Tim Teknis;
  6. e. Penerbitan Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan/Surat Penolakan;
  7. f. Penyerahan Naskah Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangandicetak dengan menggunakan ukuran kertas F4

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Budi Daya Tanaman Pangan"