Pengambilan Barang Sitaan

  1. KTP
  2. Identitas asli
  3. Petikan Putusan
  4. Surat Pengantar dari Kejaksaan
  5. Surat Kuasa jika diwakilkan

  1. Pemohon datang dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Pemohon datang dengan membawa dokumen persyaratan
  3. Menyerahkan dokumen kepada petugas
  4. Menunggu Proses Pelayanan di ruang yang telah disediakan
  5. Tanda Tangan Berita Acara
  6. Serah Terima Barang Sitaan

Jangka waktu penyelesaian paling lama 50 menit.

Tidak ada biaya sama sekali dalam pelayanan ini.

BA Pengambilan Barang Sitaan

Publik dapat menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan oleh Rupbasan. Layanan Pengaduan terhadap Pelayanan Rupbasan Kelas I Yogyakarta yang tidak tuntas (tidak cepat, mudah, efektif dan efisien) dan terindikasi Gratififikasi, Korupsi, dan Pungli agar melaporkan kepada :

a. Kotak pengaduan

b. No.HP: 08179 444 333

c. SMS Pengaduan: 08179 444 333
d. Email: rupbasanyk@gmail.com

e. Website: rupbasan-jogja.kemenkumham.go.id

f. Media Sosial :

Instagram : @rupbasanjogja

Twitter : @rupbasanjogja

Fans Page Facebook : Rupbasan Kelas I Yogyakarta

Channel Youtube : Rupbasan Kelas I Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Sitaan"