Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Keputusan Presiden/Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Status Kewarganegaraan
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin/menikah
  4. Kartu Keluarga dan KTP
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Terbatas
  6. Passport

  1. Mencatat dan mevalidasi data sesuai berkas
  2. Membuat catatan pinggir atas perubahan kewarganegaraan
  3. Menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Waktu penyelesaian disesuaikan dengan lama verifikasi kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila yang bersangkutan pernah mencatatkan peristiwa penting di Instansi Pelaksana

1. Kotak saran 
2. Website: 
disdukcapil.bantaengkab.go.id. 
Telepon :(0413) 22035
4. Faximile: (0413) 22035 
5. Email: dukcapilbantaeng7303@gmail.com 
6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat 
Mekanisme 
penanganan pengaduan, saran dan 
masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak 
diterimanya melalui tahapan sebagai berikut: 
1. Cek di tempat; 
2. Koordinasi internal; 
3. Koordinasi eksternal; 
4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website, whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan "