Izin Pemotongan Hewan

  1. 1. Surat Permohonan/Pemenuhan Komitmen Bermaterai 6.000;
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB
  3. 3. Foto Copy Izin Lokasi (sesuai ketentuan yang berlaku)
  4. 4. Foto Copy Informasi Kesesuaian Tata Ruang;
  5. 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Usaha dan Pemilik Usaha;
  6. 6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor;
  7. 7. Surat Keterangan Kesehatan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (bagi jagal hewan);
  8. 8. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  9. 9. Foto Copy Pelunasan PBB Terbaru
  10. 10. Foto Copy Dokumen izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL);
  11. 11. Foto Copy Akta Pendirian (Bagi Non Perseorangan
  12. 12. Foto Copy Bukti Pendaftaran Akta Pendirian dan Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/AHU (bagi Non Perseorangan);
  13. 13. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan);
  14. 14. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan
  15. PERUBAHAN / PERLUASAN :
  16. 1. Permohonan Bermaterai 6.000;
  17. 2. Izin Pemotongan Hewan yang masih berlaku;
  18. 3. Foto Copy KT/Paspor
  19. 4. Pas Foto 3x4 sebanyak 4 Lembar;
  20. 5. Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) terbaru
  21. 6. Surat Pernyataan Perubahan/perluasan kegiatan usaha/tempat;
  22. 7. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan

  1. • Dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan PTSP Tana Tidung. • Tahapan
  2. a. Penerimaan Berkas Permohonan;
  3. b. Pemeriksaan Berkas Permohonan Lengkap;
  4. c. Pemeriksaan Lapangan
  5. d. Permintaan Rekomendasi Tim Teknis;
  6. e. Penerbitan Izin Pemotongan Hewan/Surat Penolakan;
  7. f. Penyerahan Naskah Izin Pemotongan Hewan.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Pemotongan Hewandicetak dengan menggunakan ukuran kertas F4

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemotongan Hewan"