Pencatatan Perubahan Nama

  1. Penetapan dari pengadilan
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga dan KTP yang bersangkutan
  4. SKTT, KTP dan KK bagi WNA
  5. STLD dari Perwakilan negara bagi WNA

  1. Verifikasi dan validasi data sesuai berkas
  2. Mencatat dan merekan catatan pinggir perubahan nama
  3. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  4. Penyerahan kepada Pemohon

Waktu penyelesaian disesuaikan dengan lama verifikasi kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Nama

1. Kotak saran 
2. Website: 
disdukcapil.bantaengkab.go.id. 
Telepon :(0413) 22035
4. Faximile: (0413) 22035 
5. Email: dukcapilbantaeng7303@gmail.com 
6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat 
Mekanisme 
penanganan pengaduan, saran dan 
masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak 
diterimanya melalui tahapan sebagai berikut: 
1. Cek di tempat; 
2. Koordinasi internal; 
3. Koordinasi eksternal; 
4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website, whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama "