Pelayanan Pelabelan dan Pemberian Obat

  1. Resep dari Poli

  1. 1. Petugas obat menerima resep dari pasien.
  2. 2. Petugas obat membaca dan meneliti penulisan resep oleh dokter atau petugas paramedic yang diberi kewenangan menulis resep.
  3. 3. Petugas obat menyiapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep.
  4. 4. Petugas obat menulis label/etiket untuk setiap obat yang akan diberikan kepada pasien.
  5. 5. Petugas obat yang bertanggung jawab (Apoteker) memeriksa kebenaran jenis dan jumlah obat serta penulisan labelnya.
  6. 6. Petugas obat memanggil pasien untuk penyerahan obat.
  7. 7. Petugas obat memeriksa kembali kesesuaian identitas dan alamat pasien sesuai yang tercantum dalam resep.
  8. 8. Petugas obat memberikan penjelasan tentang aturan pakai, kemungkinan timbulnya efek samping, diet yang disarankan serta cara penyimpanan obatnya.
  9. 9. Petugas obat menyerahkan obat kepada pasien.
  10. 10. Petugas obat menyimpan arsip resep dalam file untuk jangka waktu minimal 3 tahun.

5 Menit

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan No. 36 tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
  2. Pasien JKN    :  Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang Standar tarif JKN

Penyediaan Obat Racikan dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)

  1. Telp            : 0811296633

  2. Email          : Kedungwuni2@gmail.com

  3. Facebook   : Puskesmas Kedungwuni II

  4. Instagaram : Puskesmaskedungwuni2

  5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelabelan dan Pemberian Obat"