Waktu penyelesaian disesuaikan dengan lama verifikasi kelengkapan berkas
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Pengesahan Anak
1. Kotak saran
2. Website:
disdukcapil.bantaengkab.go.id.
Telepon :(0413) 22035
4. Faximile: (0413) 22035
5. Email: dukcapilbantaeng7303@gmail.com
6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
Mekanisme
penanganan pengaduan, saran dan
masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak
diterimanya melalui tahapan sebagai berikut:
1. Cek di tempat;
2. Koordinasi internal;
3. Koordinasi eksternal;
4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store