Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. Surat Keterangan Sah perkawinan
  2. Surat pernyataan pengakuan anak ( F-2.39 ) dari ayah biologis
  3. akta Kelahiran Anak
  4. Kartu Keluarga dan KTP ayah biologis anak
  5. KTP saksi 2 orang
  6. Passport dan SKTT untuk WNA

  1. Verifikasi dan Validasi data sesuai berkas
  2. Mencatat dan merekam data catatan pinggir
  3. Penandatangan oleh Kepala Dinas
  4. Peneyerahan kepada pemohon

Waktu penyelesaian disesuaikan dengan lama verifikasi kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

1. Kotak saran 
2. Website: 
disdukcapil.bantaengkab.go.id. 
Telepon :(0413) 22035
4. Faximile: (0413) 22035 
5. Email: dukcapilbantaeng7303@gmail.com 
6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat 
Mekanisme 
penanganan pengaduan, saran dan 
masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak 
diterimanya melalui tahapan sebagai berikut: 
1. Cek di tempat; 
2. Koordinasi internal; 
3. Koordinasi eksternal; 
4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website, whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak"