Pelayanan Pojok DOTS, HIV dan Kusta

  1. 1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. 2. Tersedia Rekam Medis pasien

  1. 1. Perawat / bidan memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  2. 2. Perawat/bidan melakukan identifikasi pasien (minimal nama dan tanggal lahir)
  3. 3. Perawat/bidan melakukan pengukuran tanda-tanda vital, bila perlu tinggi badan dan berat badan.
  4. 4. Dokter melakukan anamnesa
  5. 5. Dokter melakukan pemeriksaan fisik
  6. 6. Dokter merujuk pasien ke pojok DOTS, HIV dan Kusta apabila ditemukan tanda-tanda klinis
  7. 7. Petugas pojok DOTS, HIV dan Kusta melakukan anamnesa mendalam tentang penyakit TBC/HIV/ kusta
  8. 8. Petugas pojok DOTS, HIV dan kusta melakukan pemeriksaan penunjang
  9. 9. Petugas pokok DOTS, HIV dan kusta memberikan terapi sesuai dengan diagnosa
  10. 10. Petugas pokok DOTS, HIV dan kusta merujuk ke rumah sakit untuk pasien HIV
  11. 11. Petugas pokok DOTS, HIV dan kusta mendokumentasikan hasil pengkajian dalam rekam medik
  12. 12. Petugas pokok DOTS, HIV dan kusta melakukan pencatatan dan pelaporan pasien

20 Menit

  1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan No. 36 tahun 2019 tentang tarif pelayanan pada badan layanan umum daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
  2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No. 4 tahun 2017 tentang standar tarif JKN

Pelayanan TBC, HIV dan Kusta

  1. Telepon : 0811296633
  2. Email : kedungwuni2@gmail.com
  3. Facebook : Puskesmas Kedungwuni II
  4. Instagram : puskesmaskedungwuni2
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pojok DOTS, HIV dan Kusta"