Pelayanan Laboratorium

  1. Surat pernintaan pemeriksaan laboratorium

  1. 1. Pasien datang, mendaftarkan diri di loket pendaftaran puskesmas
  2. 2. Pasien menuju ruang pemeriksaan dokter untuk diperiksa, bila diperlukan diberi pengantar pemeriksaan ke laboratorium
  3. 3. Pasien rujukan dokter dari luar puskesmas yang datang ke puskesmas untuk melakukan pemeriksaan laboratorium setelah mendaftar di loket pendaftaran langsung menuju ruang laboratorium untuk menyerahkan formulir permintaan rujukan pemeriksaan laboratorium dari dokter yang merujuknya
  4. 4. Pasien menyerahkan formulir permintaan laborat kepada petugas laboratorium
  5. 5. Petugas meminta dan mengambil specimen dari pasien rawat jalan
  6. 6. Petugas melakukan pemeriksaan laboratorium
  7. 7. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan
  8. 8. Pasien membawa hasil pemeriksaan laboratorium ke ruang pemeriksaan dokter untuk mendapatkan penjelasan dari dokter
  9. 9. Untuk pasien rujukan, formulir hasil pemeriksaan laboratorium langsung dibawa ke dokter yang merujuk

20 Menit

  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan No.36 tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
  2. Pasien JKN: Sesuai dengan Permenkes No.4 Tahun 2017 tentang Standar tarif JKN

Hb (haemoglobin), Golongan darah, Darah Lengkap, Gula Darah, Asam Urat, Kolestrol, HIV Test, HbsAg Test, Dengue Blood Test (Ig G Ig M), Widal, Urin Lengkap, Urin Sedimen, Tes Kehamilan, Protein Urin, Reduksi Urin, Sputum BTA, Syphilis

  1. Telepon: 0811296633
  2. Email: kedungwuni2@gmail.com
  3. Facebook: Puskesmas Kedungwuni II
  4. Instagram: puskesmaskedungwuni2
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada