Pelayanan Promosi Kesehatan

  1. 1. Tersedia Rekam Medis Pasien
  2. 2. Rujukan Internal

  1. 1. Perawat/bidan memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  2. 2. Perawat/bidan melakukan indentifikasi pasien (minimal nama dan tanggal lahir)
  3. 3. Perawat/bidan melakukan pengukuran tanda-tanda vital, bila perlu TinggiBadan dan Berat Badan
  4. 4. Dokter melakukan anamnesa
  5. 5. Dokter melakukan pemeriksaan fisik
  6. 6. Dokter melakukan rujukan ke pelayanan Promosi Kesehatan
  7. 7. Petugas ruang promkes menyiapkan formulir pemeriksaan
  8. 8. Petugas menyiapkan media informasi dan alat peraga yang diperaga yang diperlukan seperti leaflet
  9. 9. Petugas menerima kartu rujukan dari unit pelayanan pemeriksaan umum dan KIA
  10. 10. Petugas menggali informasi kepada pasien atau keluarganya tentang masalah kesehatan yang dihadapi
  11. 11. Petugas menyampaikan dugaan penyebab permasalahan berdasarkan hasil konseling
  12. 12. Petugas memberikan saran pemecahan masalah
  13. 13. Petugas menyusun rencana kunjungan rumah sesuai hasil konseling
  14. 14. Petugas mencatat semua hasil konsultasi di buku register
  15. 15. Petugas Promkes merujuk kembali ke tempat pemeriksaan awal
  16. 16. Dokter/Perawat/Bidan menganalisa hasil konsultasi untuk menegakkan diagnosa
  17. 17. Dokter memberikan terapi sesuai dengan diagnosis
  18. 18. Dokter mendokumentasikan hasil pengkajiandalam Rekam Medis

20 Menit

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan No.36 tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan.
  2. Pasien JKN : Sesuai Pemenkes No.4 Tahun 2017 tentang Standar tarif JKN

Konsultasi klinik berhenti merokok, konsultasi gizi, konsultasi klinik sanitasi.

  1. Telepon : 08112966233
  2. Email : kedungwuni2@gmail.com
  3. Facebook : Puskesmas Kedungwuni II
  4. Instagram : Puskesmaskedungwuni2
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada