1. Bidan memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
2. Bidan melakukan identifikasi pasien (minimal nama dan tanggal lahir)
3. Bidan melakukan anamnesa
4. Bidan mengisi lembar inform consent dan meminta tan da tangan klien
5. Bidan melakukan pemeriksaan fisik meliputi TD dan BB
6. Bidan melakukan pemeriksaan IVA
7. Bidan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
8. Bidan berkolaborasi dengan dokter memberikan terapi sesuai dengan diagnosis
9. Bidan mendokumentasikan hasil pengkajian dan pemeriksaan dalam rekam medis
10 Menit
Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan No.36 tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
Pasien JKN: Sesuai dengan Permenkes No.4 Tahun 2017 tentang Standar tarif JKN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.