Pelayanan KB

  1. Tersedianya rekam Medis Pasien

  1. 1. Bidan memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  2. 2. Bidan melakukan identifikasi pasien ( minimal nama dan tanggal lahir ).
  3. 3. Bidan melaksanakan anamnesa.
  4. 4. Bidan mengisi lembar inform consent dan meminta tanda tangan klien.
  5. 5. Bidan melakukan pemeriksaan fisik meliputi TD dan BB.
  6. 6. Bidan melakukan konseling tentang kontrasepsi.
  7. 7. Bidan melakukan tindakan kontrasepsi bila di perlukan.
  8. 8. Bidan memberikan terapi sesuai dengan diagnosis.
  9. 9. Bidan mendokumentasikan hasil pengkajian dalam Rekam Medis.
  10. 10. Bidan mengisi Kartu KB dan menyerahkan serta memberitahu tanggal kunjungan ulang berikutanya

5 Menit

  1. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan No 36 tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan.
  2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No 4 Tahun 2017 tentang Standar tariff JKN.

Pelayanan KB, Pelayanan Konseling KB

  1. Telepon : 0811296633
  2. Email : kedungwuni2@gmail.com
  3. Facebook : Puskesmas Kedungwuni II
  4. Instagram : puskesmaskedungwuni2
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada