Pelayanan MTBS

  1. 1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. 2. Buku KIA/KMS

  1. 1. Bidan memanggil pasien
  2. 2. Bidan mempersilahkan duduk bersama ibunya
  3. 3. Bidan menulis tanggal kunjungan
  4. 4. Bidan menanyakan dan menulis identitas pasien
  5. 5. Bidan menanyakan riwayat persalinan
  6. 6. Bidan menanyakan riwayat imunisasi
  7. 7. Bidan melakukan cuci tangan
  8. 8. Bidan menanyakan keluhan utama mengenai masalah anaknya, berapa hari dan status kunjungan
  9. 9. Bidan menimbang BB, mengukur TB, mengukur suhu tubuh, dan menghitung RR
  10. 10. Bidan memeriksa tidak ada tanda bahaya umum
  11. 11. Bidan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  12. 12. Bidan memberikan terapi sesuai dengan diagnosis
  13. 13. Bidan melakukan pencatatan dan pelaporan di register MTBS
  14. 14. Dokter mendokumentasikan hasil pengkajian dalam Rekam Medis

kurang lebih 15 menit sesuai kasus

  1. Pasien Umum: Sesuai  dengan Peraturan Bupati Pekalongan No. 36 tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten  Pekalongan
  2. Pasien JKN: Sesuai dengan Permenkes No 4 Tahun 2017 tentang Standar tarif JKN

Pelayanan anak dan Imunisasi

  1. Telepon: 0811296633
  2. Email: kedungwuni2@gmail.com
  3. Facebook: Puskesmas Kedungwuni II
  4. Instagram: puskesmaskedungwuni2
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada