Pelayanan Opini Kebijakan

  1. Pemohon (pemangku kepentingan) menyampaikan surat resmi permintaan Tema kegiatan Opini Kebijakan ditujukan kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.
  2. Pemohon (pemangku kepentingan) menyampaikan surat resmi permintaan Tema kegiatan Opini Kebijakan ditujukan kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.

  1. Pemohon menyampaikan permintaan Tema kegiatan Opini Kebijakan, dapat melalui 1) https://www.bsk.kemenkumham.go.id 2) Sistem Sumaker Kemenkumham pada url https://sumaker.kemenkum ham.go.id;
  2. Pemohon menyampaikan permintaan Tema kegiatan Opini Kebijakan, dapat melalui 1) https://ww.bsk.kemenkumham.go.id 2) Sistem Sumaker Kemenkumham pada url https://sumaker.kemenkum ham.go.id;
  3. Pemohon menyampaikan permintaan Tema kegiatan Opini Kebijakan, dapat melalui 1) https://bsk.kemenkumham.go.id 2) Sistem Sumaker Kemenkumham pada url https://sumaker.kemenkum ham.go.id;
  4. Kepala Badan menugaskan Tim Opini Kebijakan
  5. Tim Opini Kebijakan membahas penentuan Tema kegiatan Opini Kebijakan
  6. Kepala Badan menunjuk Narasumber Opini Kebijakan yang kompeten
  7. BSK Kumham Melaksanakan Opini Kebijakan.

Kegiatan Opini Kebijakan: 14 hari sejak surat permintaan diterima

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Opini Kebijakan

  1. Pengaduan disampaikan langsung melalui telepon, layanan Whatsapp atau SMS ke nomor  021-2525015 / 085215804784;
  2. Pengaduan disampaikan melalui media sosial facebook (dengan akun Humas Balitbang Hukum dan HAM); instagram (dengan akun @litbangkumham); serta email (humaslitbangkumham@gmail.com / humas@balitbangham.go.id );
  3. Pengaduan disampaikan melalui  Website (www.balitbangham.go.id);
  4. Pengaduan oleh masyarakat disampaikan melalui aplikasi situs LAPOR (sistem berbasis teknologi tingkat nasional);
  5. Pengaduan disampaikan langsung melalui surat yang ditujukan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dengan alamat Jl. H.R Rasuna Said Kav 4-5 Kuningan Jakarta Selatan;
  6. Pengaduan dari Whistle Blower disampaikan kepada admin Whistle Blowing System melalui email humaslitbangkumham@gmail.com/ humas@balitbangham.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Opini Kebijakan"