Kegiatan Opini Kebijakan: 14 hari sejak surat permintaan diterima
Tidak dipungut biaya
Kegiatan Opini Kebijakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store