Permohonan Penetapan Ahli Waris

  1. Membuat Surat Permohonan 3 Rangkap ditambah seluruh pemohon waris
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris (jika masih ada)
  3. Fotocopy KTP Para Pemohon
  4. Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir Para Pemohon
  5. Fotocopy Surat Nikah Pewaris
  6. Fotocopy Surat Kematian Pewaris
  7. Fotocopy Surat Keterangan Waris dari Kelurahan
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara
  9. Semua yang di Fotocopy harus dinazegelen (dimateraikan) di Kantor Pos Besar

  1. Pihak menyerahkan Surat Permohonan sebanyak 6 rangkap
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan surat Permohonan
  3. Petugas meng-entry indentitas pihak / para pihak, posita, petitum Permohonan dalam aplikasi SIPP, menaksir dan membuat SKUM panjar biaya perkara, memberi petunjuk kepada Pemohon / Para Pemohon untuk menyetor sejumlah biaya perkara yang tertera dalam SKUM melalui Bank yang ditunjuk.
  4. Pihak Menyetor panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditetapkan oleh Pengadilan
  5. Petugas menerima bukti setor Bank dan berkas surat Permohonan dari Pemohon, membukukan, mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal, memberi nomor perkara pada lembar jurnal dan SKUM, menandatangani dan memberi cap lunas pada lembar SKUM, mencatat dalam register induk perkara Permohonan, meng-entry panjar biaya perkara tersebut dalam SIPP
  6. Pihak menerima kembali surat Permohonan dan SKUM yang telah di beri nomor perkara

Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda. Namun PA Jakarta Utara Memiliki Komitmen dan Target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam waktu kurang dari 1 bulan sejak Pendaftaran Perkara

Penetapan Ahli Waris

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Jakarta Utara kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Utara dan Pengadilan Agama Jakarta Utara akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Jakarta Utara

  1. Secara lisan
    1. Melalui telepon (021) 43800421, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB;
    2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Jakarta Utara
  2. Secara tertulis
    1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (021) 43800421, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Raya Plumpang Semper No. 5, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, 14260. Melalui e-mail: redaksi@pa-jakartautara.go.id;
    2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara

  1. Pengadilan Agama Jakarta Utara akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Jakarta Utara akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Jakarta Utara akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Jakarta Utara hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penetapan Ahli Waris"