Layanan Pendaftaran Perkara Secara Elektronik (E-Court)

  1. Identitas diri (KTP,SIM dll)
  2. Alamat Email
  3. Foto copy buku nikah yang dimateraikan Rp.6.000,- di Kantor POS (untuk perkara perceraian);
  4. Foto Copy KTP yang dimateraikan Rp.6.000,- di Kantor POS
  5. Surat Keterangan Lurah Yang Diketahui Camat Setempat (Bila Suami/Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti);
  6. Untuk Perkara perceraian Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI).
  7. Dokumen lain sesuai perkara yang akan diajukan

  1. Calon pendafftar (selain advokat) harus datang ke Pengadilan untuk membuat akun pada aplikasi ecourt.mahkamahagung.go.id
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas;
  3. Petugas membuatkan akun pada website ecourt.mahkamahagung.go.id dengan menggunakan alamat email calon pendaftar
  4. Petugas dapat membantu mendaftarkan perkara dengan menggunakan akun dari pihak yang akan mendaftar atau calon pendaftar dapat mendaftarkannya sendiri
  5. Aplikasi ecourt akan secara otomatis menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayarkan, sesuai dengan domisili dan jumlah pihak yang dimasukkan
  6. Pembayaran panjar dapat dilakukan dari manapun dengan mentransfer biaya ke virtual acccount yang diberikan melalui aplikasi, dengan maksimal waktu pembayaran 24 jam sejak SKUM dibuat
  7. Petugas pendaftaran akan mendapatkan notifikasi pembayaran telah dilakukan dan memberikan nomor perkara pada pembayaran tersebut

20 Menit

Biaya Panjar dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak

Memiliki Akun Ecourt dan Mendapatkan Nomor Perkara

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Jakarta Timur dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Perkara Secara Elektronik (E-Court)"