Izin Usaha Perkebunan

  1. 1. Surat Permohonan/Pemenuhan Komitmen Bermaterai 6.000;
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3. Foto Copy Izin Lokasi (sesuai ketentuan yang berlaku);
  4. 4. Foto Copy Informasi Kesesuaian Tata Ruang;
  5. 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Usaha dan Pemilik Usaha
  6. 6. Daftar Mesin/Peralatan Industri
  7. 7. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  8. 8. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM
  9. 9. Foto Copy Dokumen izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) terbaru
  10. 10. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor Pemilik Usaha
  11. 11. Foto Copy Akta Pendirian (Bagi Non Perseorangan)
  12. 12. Foto Copy Bukti Pendaftaran Akta Pendirian dan Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/AHU (bagi Non Perseorangan);
  13. 13. Rencan kegaitan pembangunan kebun termasuk rencana fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah;
  14. 14. Surat Kesanggupan :
  15. a. Memiliki Sumber daya Manusia, Sarana, Prasarana dan Siatem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT)
  16. b. Memiliki Sumber Daya Manusia, Sarana, Prasarana dan Sitem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
  17. c. Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Pasal 15 Permenpertan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan, dan
  18. d. Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan sekitar dan masyarakat sekitar perkebunan
  19. 15. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan)
  20. 16. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan

  1. • Dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan PTSP Tana Tidung. • Tahapan :
  2. a. Penerimaan Berkas Permohonan
  3. b. Pemeriksaan Berkas Permohonan Lengkap;
  4. c. Pemeriksaan Lapangan;
  5. d. Permintaan Rekomendasi Tim Teknis
  6. e. Penerbitan Izin UsahaPerkebunan/Surat Penolakan
  7. f. Penyerahan Naskah Izin Usaha Perkebunan.

14 (Empat Belas) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Usaha Perkebunandicetak dengan menggunakan ukuran kertas F4

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan"