Izin Pendirian Lembaga PendidikanUsia Dini, Dasar Dan Non Formal

  1. BARU :
  2. 1. Surat Permohonan Perluasan Usaha/Pemenuhan Komitmen Bermaterai 6.000
  3. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Usaha dan Pemilik Usaha
  5. 4. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  6. 5. Pas Foto 4x6 sebanya 3 Lembar;
  7. 6. Rencana Induk Pengembangan (RIP) : a. Visi dan Misi; b. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP); c. Sasaran Usia Peserta Didik; d. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; e. Sarana dan Prasarana; f. Struktur Organisasi; g. Pembiayaan; h. Peran serta masyarakat; dan i. Rencana Pentahapan Pelaksanaan Pengembangan Selama 5 (Lima) Tahun.
  8. 7. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor Pemilik Usaha;
  9. 8. Foto Copy Akta Pendirian (Bagi Non Perseorangan);
  10. 9. Foto Copy Bukti Pendaftaran Akta Pendirian dan Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/AHU (bagi Non Perseorangan);
  11. 10. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan);
  12. 11. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan.
  13. PERUBAHAN :
  14. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  15. 2. Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Non Formal yang masih berlaku
  16. 3. Foto Copy Akta Pendirian (Bagi Non Perseorangan);
  17. 4. Pas Foto 4x6 sebanya 3 Lembar
  18. 5. Dokumen Pendukung Perubahan;
  19. 6. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan.

  1. • Dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan PTSP Tana Tidung. • Tahapan :
  2. a. Penerimaan Berkas Permohonan;
  3. b. Pemeriksaan Berkas Permohonan Lengkap;
  4. c. Pemeriksaan Lapangan
  5. d. Permintaan Rekomendasi Tim Teknis;
  6. e. Penerbitan Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Non Formal /Surat Penolakan
  7. f. Penyerahan Naskah Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Non Formal.

14 (Empat Belas) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Non Formal dicetak dengan menggunakan ukuran kertas F4

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Pendirian Lembaga PendidikanUsia Dini, Dasar Dan Non Formal"